Etika Dalam Pemasangan Iklan Luar Griya

Umuatiqoh
4 min readApr 16, 2021

--

Periklanan merupakan bentuk komunikasi persuasif karena memilki informasi kepada publik yang bertujuan untuk mempromosikan mengenai produk yang dimilki nya. Peran iklan dalam lingkungan masyarakat sangat berpengaruh, peran iklan dalam lingkungan masyarakat bisa dalam bentuk positif dan negatif. Peran periklanan dalam masyarakat sering kali kontroversial dan biasanya mengakibatkan cara guna membatasi atau melarang iklan dalam bentuk promosi lainnya kepada kelompok-kelompok atau produk tertentu (Belch dan Belch, 2003: 752).

Lingkungan sekitar kita kerap sekali digunakan untuk penempatan iklan, periklanan ini dapat berupa baliho, spanduk, papan reklame, dan poster. Biasanya iklan-iklan tersebut banyak dipasang di kota-kota besar. Apakah pernah melihat iklan luar griya yang terpasang di jalan? Iklan luar griya kerap kita temui di lingkungan sekitar kita, ada yang terpasang di tiang listrik, maupun pohon. Tentunya iklan luar griya yang dipasang bukan pada tempatnnya melanggar etika.

Fajar Junaedi dalam bukunya Etika Komunikasi di Era Siber (2019) menyebutkan bahwa iklan luar griya diatur pemerintah daerah dengan peraturan daerah. Beberapa daerah mengoptimalkan izin penggunaan ruang terbuka publik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Iklan luar griya termasuk iklan yang dekat dengan lingkungan, EPI memiliki aturan tentang media iklan luar griya. Berikut ini ketentuan iklan luar griya :

Iklan luar griya yang dikirim oleh teman saya, yang terletak di Jalan Maguwaharjo depan stadion. Dengan memasang produknya yaitu minuman keras yang hanya untuk orang dewasa diatur dalam Pasal 4.4.10 yang menyatakan bahwa iklan media luar griya tentang minuman keras hanya boleh dipasang pada lokasi khusus dewasa, namun saat ini di Jalan Maguwaharjo cukup ramai penjual dan pembelinya bukan dari kalangan dewasa saja, namun banyak anak-anak di sekitar stadion.

Iklan ini terdapat di Jalan Sidoharjo, Pringsewu Lampug. Iklan ini melanggar EPI dalam Pasal 4.5.2 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Iklan ini sudah jelas melanggar karena di pasang pada pohon yang akan merusak lingkungan sekitar.

Iklan ini saya temukan di Jalan Sidoharjo, tepatnya dekat dengan jembatan. Iklan ini melanggar EPI letak iklan ini adalah di samping jembatan karena ketika kendara akan menyebrang melihat iklan tersebut, hal tersebut tidak hanya mengganggu kosentrasi pengendara yang akan menaiki jembatan tersebut, tetapi juga dapat mengurangi keindahan sekitar. Sebagaimana yang tertera pada EPI Pasal 4.5.3 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”.

Iklan sedot WC ini saya temukan di Jalan Ahmad Yani Pringsewu, iklan ini dipasang pada tiang listrik. Iklan luar griya ini termasuk melanggar EPI pada Pasal 4.5.3 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Cukup banyak iklan tersebut ditempel hampir semua tiang listrik yang ada di lingkungan saya tertera iklan sedot WC.

Iklan ini tertera pada akun Instagram kecantikan yang menawarkan berbagai kosmetik perempuan, iklan tersebut melanggar EPI pada Pasal 2.7.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus-menerus. Dapat kita lihat bahwa 2 atau 3 kali oles bibir akan terlihat seperti disulam, bahwasannya kita tahu jika dua kali oles belum tentu menghasilkan secepat itu, tentunya membutuhkan proses yang cukup lama.

Iklan ini menawarkan pinjaman melalui SMS. hal tersebut melanggar EPI tentang layanan pesan singkat pada Pasal 4.7.2 yang menyatakan bahwa iklan atau promosi melalui layanan pesan singkat hanya boleh dilakukan kepada mereka yang sudah menyetujui untuk menerimanya. Kecuali jika penerima tersebut semata-mata merupakan bagian atau konsekuensi dari ketertarikan mereka kepada atau atas sesuatu, seperti keagenan, komunitas, keanggotaan, dan otoritasi finansial. Iklan tersebut sudah melanggar karena mencuri data pengguna, saya sendiri merasa tidak pernah menyetujui dan bukan termasuk sebagai komunitas mereka.

Umu Atiqoh

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

--

--

No responses yet